For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen Tahun 2011-2031

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 11/2011 · Perda Kabupaten Sragen No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:22 September 2011Publication Date:22 September 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

(-)

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sragen Tahun 2011-2031 menetapkan arahan pengembangan wilayah dengan fokus pada perwujudan struktur ruang, sistem prasarana, sistem sarana wilayah, pola ruang, dan kawasan strategis.

Latar Belakang dan Tujuan: RTRW ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam pembangunan dan pengembangan Kabupaten Sragen hingga tahun 2031, dengan memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Perwujudan Struktur Ruang: Pengembangan sistem perkotaan melalui penyusunan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi. Pengembangan sistem perdesaan melalui pengembangan pusat pelayanan lingkungan (PPL) dan penyusunan KTP2D.
  • Perwujudan Sistem Prasarana: Pengembangan jaringan transportasi darat, termasuk jalan nasional, provinsi, dan kabupaten, serta pembangunan terminal dan rest area. Pengembangan sistem prasarana energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan lingkungan.
  • Perwujudan Sistem Sarana Wilayah: Penyediaan sarana pendidikan, peribadatan, kesehatan, perekonomian, olahraga, rekreasi, dan pelayanan umum.
  • Perwujudan Pola Ruang: Perlindungan kawasan lindung, termasuk hutan lindung, kawasan resapan air, sempadan sungai, dan kawasan sekitar waduk. Pengembangan kawasan budidaya, termasuk kawasan hutan produksi, pertanian, pertambangan, industri, pariwisata, dan permukiman.
  • Perwujudan Kawasan Strategis: Pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, agropolitan, sosial budaya (Situs Purbakala Sangiran), serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup (DAS Bengawan Solo dan Waduk Kedungombo).

(-)

(-)