Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 865.690.214.790,69 menjadi Rp. 916.743.403.103,66 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp. 864.390.214.790,69 menjadi Rp. 916.684.366.613,98 setelah perubahan. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 2.174.963.510,32 dan pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp. 2.234.000.000,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang mencakup belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya, penerimaan piutang daerah, dan penerimaan kembali investasi non permanen lainnya, serta pengeluaran untuk penyertaan modal pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.