For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Majene 3/2017 · Perda Kabupaten Majene No. 3 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:28 November 2017Publication Date:28 November 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Majene
Effective Date28 November 2017
Publication Date28 November 2017
Place of EnactmentMajene

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2006 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2016 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 865.690.214.790,69 menjadi Rp. 916.743.403.103,66 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp. 864.390.214.790,69 menjadi Rp. 916.684.366.613,98 setelah perubahan. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 2.174.963.510,32 dan pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp. 2.234.000.000,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang mencakup belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya, penerimaan piutang daerah, dan penerimaan kembali investasi non permanen lainnya, serta pengeluaran untuk penyertaan modal pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)