For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Also known as: Perda Provinsi Gorontalo 4/2023 · Perda Provinsi Gorontalo No. 4 Tahun 2023 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2023Publication Date:11 Desember 2023
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LocationPemerintah Provinsi Gorontalo
Effective Date11 Desember 2023
Publication Date11 Desember 2023
Place of EnactmentGorontalo

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan pelindungan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Peraturan ini menjamin upaya pelindungan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas, mewujudkan taraf kehidupan yang lebih berkualitas, adil, sejahtera, mandiri, bermartabat, serta bahagia lahir dan batin. Selain itu, peraturan ini melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, tindakan diskriminatif, dan pelanggaran hak asasi manusia. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek, seperti kewajiban pemerintah daerah dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan, program, dan kegiatan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam rencana pembangunan daerah. Pemerintah daerah juga bertanggung jawab untuk mengembangkan dan memperkuat koordinasi serta kerja sama dengan berbagai pihak, mengalokasikan anggaran yang sesuai, memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan serta, serta membina, mendorong, membantu, dan memfasilitasi pemerintah daerah kabupaten/kota. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi, serta persyaratan khusus bagi badan hukum seperti modal minimum, aset minimum, kompetensi pejabat, pembentukan fungsi tertentu, pengalokasian anggaran/dana, atau kewajiban pembayaran.

(-)

1. Penyelenggara pendidikan tinggi yang tidak membentuk Unit Layanan Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan pendidikan, pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan, dan pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan. 2. Penyelenggara pendidikan yang tidak menyediakan Akomodasi yang Layak untuk peserta didik Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan pendidikan, pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan, dan pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan. 3. Pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan operasional, pembekuan izin usaha, atau pencabutan izin usaha. 4. Perusahaan swasta yang tidak memenuhi kewajiban mempekerjakan paling sedikit 1% Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan operasional, pembekuan izin usaha, atau pencabutan izin usaha. 5. Pemilik dan/atau pengelola bangunan gedung yang tidak menyediakan fasilitas yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan izin mendirikan bangunan gedung, pencabutan izin mendirikan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, atau perintah pembongkatan bangunan gedung.