Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan pelindungan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Peraturan ini menjamin upaya pelindungan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas, mewujudkan taraf kehidupan yang lebih berkualitas, adil, sejahtera, mandiri, bermartabat, serta bahagia lahir dan batin. Selain itu, peraturan ini melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, tindakan diskriminatif, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek, seperti kewajiban pemerintah daerah dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan, program, dan kegiatan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam rencana pembangunan daerah. Pemerintah daerah juga bertanggung jawab untuk mengembangkan dan memperkuat koordinasi serta kerja sama dengan berbagai pihak, mengalokasikan anggaran yang sesuai, memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan serta, serta membina, mendorong, membantu, dan memfasilitasi pemerintah daerah kabupaten/kota. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi, serta persyaratan khusus bagi badan hukum seperti modal minimum, aset minimum, kompetensi pejabat, pembentukan fungsi tertentu, pengalokasian anggaran/dana, atau kewajiban pembayaran.