For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 323 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 323 Tahun 1961 tentang Pemberian Anugerah Bintang Gerilya Kepada Anggota Kepolisian

Also known as: Keppres 323/1961 · Keppres No. 323 Tahun 1961 · Keppres Nomor 323 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:24 Juni 1961
Hukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberian Anugerah Bintang Gerilya Kepada Anggota Kepolisian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date24 Juni 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 323 Tahun 1961 ini memberikan Anugerah Bintang Gerilja kepada 58 anggota Kepolisian Negara sebagai penghargaan atas jasa mereka dalam perjuangan gerilya membela kemerdekaan Republik Indonesia. Keputusan ini didasarkan pada surat dari Menteri/Deputy Menteri Keamanan Nasional dan mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 1959 serta Undang-Undang No. 10 Prp. Tahun 1960. Anugerah ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi signifikan para anggota kepolisian dalam mempertahankan kemerdekaan negara.

(-)

(-)