on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pemberian Nama Jalan Dan Penomoran Bangunan Di Daerah Kabupaten Pulang Pisau
Also known as: Perda Kabupaten Pulang Pisau 4/2012 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan penataan kota yang indah, tertib, dan teratur berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pulang Pisau dan Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Kecamatan, serta untuk menumbuhkan rasa patriotisme dan cinta tanah air melalui penggunaan nama-nama pahlawan, identitas, dan potensi kewilayahan lainnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: