For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 4/2012 · Perda Kabupaten Ciamis No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:6 Februari 2012Publication Date:6 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date06 Februari 2012
Publication Date06 Februari 2012
Place of EnactmentCiamis

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Ciamis. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Tujuan dari peraturan ini adalah agar pengaturan mengenai Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Ciamis dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna. Objek retribusi meliputi pelayanan pengujian kendaraan bermotor seperti mobil bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus (selain kendaraan khusus TNI/Polri dan alat berat tertentu). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pengujian kendaraan bermotor.

Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi pengujian kendaraan bermotor dari jenis kendaraan dan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI). Struktur tarif retribusi terdiri dari biaya kendaraan baru, buku uji, tanda uji, pengetokan nomor uji, uji emisi gas buang, dan jasa uji. Besaran tarif retribusi bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan JBI. Wilayah pemungutan retribusi adalah di tempat pelayanan pengujian kendaraan bermotor diberikan.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengajuan keberatan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai kedaluwarsa penagihan, sanksi administrasi berupa bunga, insentif pemungutan, ketentuan pidana berupa pidana kurungan atau denda, serta penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Pengawasan pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan bersama-sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan satuan kerja perangkat daerah/lembaga terkait lainnya.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang. 3. Wajib retribusi yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-