For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana

Also known as: Peraturan BKKBN 1/2019 · Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2019 · Peraturan BKKBN Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:5 Agustus 2019Publication Date:1 Agustus 2019
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ThemePetunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana
LocationBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Effective Date05 Agustus 2019
Publication Date01 Agustus 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memperbaiki kekurangan dalam peraturan sebelumnya dan menyesuaikan dengan perkembangan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga. Tujuannya adalah untuk mendukung pencapaian sasaran prioritas pembangunan kependudukan dan keluarga berencana, termasuk menurunkan angka kelahiran dan meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penggunaan dana bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) yang mencakup biaya operasional balai penyuluhan, distribusi alat dan obat kontrasepsi, integrasi program di kampung KB, pembinaan oleh kader, serta dukungan komunikasi dan manajemen. Dana ini dialokasikan untuk mendukung kegiatan di tingkat kabupaten dan kota, dengan mekanisme penganggaran dan pelaporan yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)