For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1969 Tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Ekonomi Daerah Kabupaten Gorontalo

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo 2/2018 · Perda Kabupaten Gorontalo No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1969 Tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Ekonomi Daerah Kabupaten Gorontalo
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentLimboto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1969 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Ekonomi Daerah Kabupaten Gorontalo.

Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 2 Tahun 2018 mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1969 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Ekonomi Daerah Kabupaten Gorontalo. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1969 dianggap sudah tidak relevan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 secara khusus mengatur mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada BAB XII, yang terdiri dari 12 pasal (Pasal 331 sampai dengan Pasal 343) dan tersebar di beberapa pasal lainnya. Pemerintah Daerah mengambil inisiatif untuk membentuk badan usaha baru sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan membubarkan perusahaan daerah yang sudah lama berdiri dan tidak memberikan kontribusi signifikan kepada daerah.

(-)

(-)