on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Also known as: Keppres 24/2018 · Keppres No. 24 Tahun 2018 · Keppres Nomor 24 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri melalui pembentukan Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Tim Nasional P3DN). Hal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Ketentuan Substansial: Tim Nasional P3DN dibentuk dengan struktur kepemimpinan yang melibatkan berbagai menteri dan pejabat tinggi negara. Tim ini bertugas memantau, mengevaluasi, dan mengoordinasikan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa oleh lembaga negara dan badan usaha. Selain itu, tim ini juga bertanggung jawab untuk melakukan promosi, sosialisasi, dan pengawasan terhadap implementasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk barang/jasa. Tim Nasional P3DN dapat melibatkan asosiasi industri dan organisasi profesi dalam pelaksanaan tugasnya dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden secara berkala.