For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 34 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 34 Tahun 2024 tentang PEMUNGUTAN OPSEN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DAN BENTUK SINERGI PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DAN OPSEN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

Also known as: Perbup Kabupaten Toraja utara 34/2024 · Perbup Kabupaten Toraja utara No. 34 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Toraja utara Nomor 34 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2024Publication Date:30 Desember 2024
Pertambangan Mineral dan BatubaraPerpajakanHukum Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePEMUNGUTAN OPSEN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DAN BENTUK SINERGI PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DAN OPSEN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
LocationPemerintah Kabupaten Toraja utara
Effective Date30 Desember 2024
Publication Date30 Desember 2024
Place of EnactmentRantepao

(-)

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 113 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan utamanya adalah mengatur tata cara pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta membangun sinergi pemungutan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan bahwa dasar pengenaan Opsen Pajak MBLB adalah pokok Pajak MBLB terutang dengan tarif sebesar 25%. Pemungutan Opsen dilakukan bersamaan dengan pemungutan Pajak MBLB. Wajib Pajak diwajibkan melakukan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan Opsen Pajak MBLB secara terintegrasi dengan Pajak MBLB melalui SPTPD dan SSPD. Bupati memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan, termasuk penagihan sanksi administratif, apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran, pengembalian dilakukan melalui mekanisme penerbitan SKPDLB oleh Bupati yang kemudian dikoordinasikan dengan Gubernur Sulawesi Selatan.

Selain aspek teknis pemungutan, peraturan ini mengamanatkan sinergi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam bentuk kerja sama yang meliputi pertukaran data perpajakan, pengawasan Wajib Pajak bersama, peningkatan pelayanan, pendampingan kapasitas, serta pengembangan SDM. Untuk menjamin akurasi penerimaan, dilakukan rekonsiliasi data penerimaan Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB secara triwulanan antara Bupati, Gubernur, dan bank persepsi.

(-)

1. Penagihan atas Opsen Pajak MBLB yang tidak dibayar oleh Wajib Pajak mencakup penagihan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penagihan Pajak Daerah.