on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Perizinan Minuman Beralkohol
Also known as: Perda Kabupaten Belitung 12/2008 · Perda Kabupaten Belitung No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2008 mengatur tentang pengawasan, pengendalian, dan perizinan minuman beralkohol. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa minuman beralkohol terkait erat dengan efek kesehatan dan moral bangsa serta dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup klasifikasi minuman beralkohol berdasarkan kadar etanol (Golongan A: 1-5%, Golongan B: >5-20%, Golongan C: >20-55%), persyaratan perizinan untuk perdagangan minuman beralkohol (SIUP untuk Golongan A, SIUP-MB untuk Golongan B dan C), serta persyaratan bagi distributor, penjual langsung, dan pengecer minuman beralkohol. Peraturan ini juga mengatur tata cara permohonan izin, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol, termasuk pembatasan tempat dan waktu penjualan. Label minuman beralkohol juga diatur, termasuk kewajiban mencantumkan informasi produk dan peringatan kesehatan.
Selain itu, peraturan ini mengatur penyimpanan minuman beralkohol, kegiatan yang dilarang (seperti penjualan di tempat umum atau kepada anak di bawah umur), serta pengawasan dan pelaporan. Pemerintah Kabupaten melakukan pengawasan dan penertiban dengan dibantu oleh Tim Pengawasan dan Penertiban. Masyarakat juga berperan serta dalam pengawasan.
Peraturan ini juga mengatur retribusi izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) untuk golongan B dan C, termasuk struktur dan besaran tarif retribusi. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.