For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Perizinan Minuman Beralkohol

Also known as: Perda Kabupaten Belitung 12/2008 · Perda Kabupaten Belitung No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:17 November 2008Publication Date:17 November 2008
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengawasan, Pengendalian dan Perizinan Minuman Beralkohol
LocationPemerintah Kabupaten Belitung
Effective Date17 November 2008
Publication Date17 November 2008
Place of EnactmentTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Nomor 6 Tahun 1985 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Tahun 1986 Seri D Nomor 4). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kabupaten Belitung (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2000 Nomor 19). Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048). 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844). 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang Dalam Pengawasan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4402).

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2008 mengatur tentang pengawasan, pengendalian, dan perizinan minuman beralkohol. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa minuman beralkohol terkait erat dengan efek kesehatan dan moral bangsa serta dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup klasifikasi minuman beralkohol berdasarkan kadar etanol (Golongan A: 1-5%, Golongan B: >5-20%, Golongan C: >20-55%), persyaratan perizinan untuk perdagangan minuman beralkohol (SIUP untuk Golongan A, SIUP-MB untuk Golongan B dan C), serta persyaratan bagi distributor, penjual langsung, dan pengecer minuman beralkohol. Peraturan ini juga mengatur tata cara permohonan izin, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol, termasuk pembatasan tempat dan waktu penjualan. Label minuman beralkohol juga diatur, termasuk kewajiban mencantumkan informasi produk dan peringatan kesehatan.

Selain itu, peraturan ini mengatur penyimpanan minuman beralkohol, kegiatan yang dilarang (seperti penjualan di tempat umum atau kepada anak di bawah umur), serta pengawasan dan pelaporan. Pemerintah Kabupaten melakukan pengawasan dan penertiban dengan dibantu oleh Tim Pengawasan dan Penertiban. Masyarakat juga berperan serta dalam pengawasan.

Peraturan ini juga mengatur retribusi izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) untuk golongan B dan C, termasuk struktur dan besaran tarif retribusi. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

1. Semua izin-izin Perdagangan/ Penjualan minuman beralkohol yang yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Semua tempat-tempat penjualan minuman beralkohol yang belum mempunyai izin, harus mengajukan izin berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Semua tempat penjualan minuman beralkohol yang telah ada harus memenuhi dan menyesuaikan dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 4. Perusahaan yang mengajukan permohonan izin penjualan minuman beralkohol yang sedang dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib mengajukan kembali permohonan baru kepada Pejabat yang berwenang menerbitkan SIUP dan SIUP-MB sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran Pasal 5, 6(1), 16(1)(2), 17(2), 19, 20, 21(1)(3)(4), 22, 23(3)(4), 24(1), 25, 26, 27, 28, 29, 30 dapat dikenakan kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp. 50.000.000,00. 2. Wajib retribusi yang tidak memenuhi kewajiban Pasal 47(1)(2) terancam kurungan maksimal 6 bulan atau denda 4 kali lipat retribusi terutang. 3. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.