For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 4 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Penetapan Status Hukum Dinas, Gedung Kantor dan Kendaraan Dinas Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Maros 4/2005 · Perda Kabupaten Maros No. 4 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:3 Agustus 2001Publication Date:2 Agustus 2001
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Penetapan Status Hukum Dinas, Gedung Kantor dan Kendaraan Dinas Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Maros
Effective Date03 Agustus 2001
Publication Date02 Agustus 2001
Place of EnactmentTurikale

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Penetapan Status Hukum Rumah Dinas, Gedung Kantor dan Kendaraan Dinas Milik Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 58)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Penetapan Status Hukum Rumah Dinas, Gedung Kantor dan Kendaraan Dinas Milik Daerah. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai rumah dinas dan perubahan status hukum kendaraan dinas. Rumah dinas mencakup rumah dinas Pejabat Negara, Pimpinan DPRD, Pejabat Eselon II dan Eselon III, Kantor Perwakilan, serta Wisma Bantimurung di Jakarta. Perubahan status hukum kendaraan dinas dapat dilakukan dengan penghapusan atau penjualan kepada pihak lain. Kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh Pejabat Negara dan Anggota DPRD yang berumur 5 (lima) tahun atau lebih dapat diserahkan kepada pejabat negara atau anggota DPRD yang telah habis masa jabatannya, dengan ketentuan tidak lebih dari satu unit. Kendaraan dinas operasional yang digunakan oleh Anggota DPRD dapat dilelang atau dijual kepada yang bersangkutan apabila yang bersangkutan mempunyai masa bakti 5 (lima) tahun. Perubahan status hukum dilakukan sesuai dengan prosedur perundang-undangan dengan pembayaran ganti rugi yang tidak merugikan Pemerintah Kabupaten Maros. Besarnya ganti rugi ditetapkan oleh Panitia Penaksir dan Panitia Penilai dengan mempertimbangkan nilai jual, harga dasar, harga pasaran, susut pemakaian, model, dan tahun pembuatan.

(-)

(-)