For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum

Also known as: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 13/2011 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 2011Publication Date:1 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
LocationPemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Effective Date01 Desember 2011
Publication Date01 Desember 2011
Place of EnactmentPandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Tapanuli Tengah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan retribusi parkir sebagai retribusi daerah kabupaten.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan parkir tersebut. Wajib retribusi adalah pihak yang sama, yang diwajibkan membayar retribusi sesuai peraturan perundang-undangan.

Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk mengganti biaya administrasi, pengawasan, pengendalian, dan pembinaan. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan jenis kendaraan dan jangka waktu parkir. Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis kendaraan (sepeda motor, taksi, mobil pribadi, bus mini, bus umum, truk, truk gandeng) dan jangka waktu parkir (sampai 3 jam, sampai 6 jam, 1 hari, atau berlangganan). Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Retribusi dipungut di wilayah daerah menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan). Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan parkir.

Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati. Bupati harus memberikan keputusan atas keberatan tersebut dalam jangka waktu 6 bulan. Bupati dapat membetulkan SKRD jika terdapat kesalahan tulis/hitung atau kekeliruan penerapan ketentuan. Bupati juga dapat mengurangkan/menghapuskan sanksi administratif atau membatalkan SKRD yang tidak benar.

Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi kepada Bupati. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi jalan Umum, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.