For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Also known as: Permendikbudriset 13/2023 · Permendikbudriset No. 13 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 13 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:10 Januari 2023Publication Date:5 Januari 2023
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemeDisiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date10 Januari 2023
Publication Date05 Januari 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewajiban dan larangan bagi PPPK, serta hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar. Kewajiban PPPK meliputi setia kepada Pancasila dan UUD 1945, menjaga persatuan bangsa, melaksanakan kebijakan pemerintah, menaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, menunjukkan integritas, menyimpan rahasia jabatan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. Selain itu, PPPK juga wajib berpenampilan rapi, bertindak objektif, menghadiri sumpah/janji, mengutamakan kepentingan negara, melaporkan hal yang membahayakan negara, melaporkan harta kekayaan, masuk kerja dan menaati jam kerja, memelihara barang milik negara, memberikan kesempatan pengembangan kompetensi kepada bawahan, menolak pemberian yang berkaitan dengan tugas, dan menyelesaikan tugas.

PPPK dilarang menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk keuntungan pribadi, bekerja untuk lembaga lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, bekerja untuk negara asing atau organisasi internasional asing, memiliki barang milik negara secara tidak sah, melakukan pungutan liar, melakukan kegiatan yang merugikan negara, bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan, menghalangi tugas kedinasan, menerima hadiah yang dilarang, meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan, melakukan tindakan yang merugikan yang dilayani, memberikan dukungan politik yang dilarang, mencalonkan diri dalam jabatan politik tertentu, berwirausaha yang menimbulkan benturan kepentingan, melakukan perundungan, pelecehan, kekerasan seksual, menyalahgunakan narkoba, menyampaikan ujaran kebencian, menduduki jabatan rangkap, terlibat politik praktis, memberikan sesuatu untuk diangkat dalam jabatan, bekerja di luar tugas kedinasan, memiliki lebih dari satu istri/suami, dan melakukan kegiatan yang merugikan negara.

Peraturan ini juga mengatur tingkat dan jenis hukuman disiplin, yang terdiri dari hukuman disiplin ringan (teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis), sedang (pemberhentian tunjangan kinerja selama 3 atau 6 bulan), dan berat (pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat, dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat). Jenis pelanggaran dan hukuman yang sesuai juga diatur secara rinci. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pejabat yang berwenang menghukum dan upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PPPK yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan.

1. Pelanggaran Disiplin yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan pemeriksaan, maka berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pelanggaran Disiplin yang telah dilakukan pemeriksaan sebelum berlakunya Peraturan Menteri, maka hasil pemeriksaan tetap berlaku dan proses selanjutnya berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)