on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengujian Mutu Hasil Perikanan
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Barat 7/2003 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 7 Tahun 2003 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Mutu Hasil Perikanan di Propinsi Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pemungutan retribusi atas pengujian mutu hasil perikanan. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat konsumen dari hal-hal yang merugikan dan membahayakan kesehatan dengan menjamin mutu hasil perikanan yang diperdagangkan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan oleh Gubernur, ketentuan khusus mengenai larangan bagi pejabat untuk memberitahukan informasi wajib retribusi, serta ketentuan pidana bagi pelanggaran tertentu.