For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan

Also known as: Perda Kota Kendari 7/2011 · Perda Kota Kendari No. 7 Tahun 2011 · Perda Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:20 Oktober 2011Publication Date:18 Oktober 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLembaga Kemasyarakatan
LocationPemerintah Kota Kendari
Effective Date20 Oktober 2011
Publication Date18 Oktober 2011
Place of EnactmentKendari

(-)

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintahan Daerah dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, peran serta masyarakat dalam pembangunan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan kegiatan sesuai kebutuhan masyarakat setempat.

Peraturan ini mengatur tentang pembentukan, tugas, fungsi, dan keanggotaan berbagai lembaga kemasyarakatan di Kota Kendari, termasuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW), Karang Taruna, dan Lembaga Adat. Setiap lembaga memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam membantu Pemerintah Daerah dalam urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup persyaratan dan tata cara pemilihan pengurus lembaga kemasyarakatan, masa bakti pengurus, serta mekanisme pemberhentian dan penggantian pengurus. Peraturan ini juga mengatur hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintah Daerah, lembaga kemasyarakatan lainnya, dan pihak ketiga. Selain itu, diatur pula mengenai pembinaan dan pengawasan lembaga kemasyarakatan oleh Pemerintah Kota Kendari, serta sumber pendanaan lembaga kemasyarakatan yang berasal dari swadaya masyarakat, bantuan anggaran Pemerintah Daerah, dan sumber lain yang sah.

1. Lembaga Kemasyarakatan yang telah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap dinyatakan sah sampai adanya pergantian kepengurusan. 2. Masa bakti kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan yang telah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa bakti. 3. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

(-)