Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Bidang Kesehatan. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian terhadap jenis izin bidang kesehatan yang meliputi izin kerja/praktik tenaga kesehatan (seperti praktik dokter umum, dokter gigi, spesialis, keperawatan, bidan, apoteker, asisten apoteker, refraksionis, fisioterapi, radiografer, perawat gigi, dan pengobatan tradisional), izin pendirian dan/atau penyelenggaraan sarana/usaha kesehatan pemerintah/swasta (seperti balai kesehatan ibu dan anak, optikal, klinik fisioterapi, usaha pemberantasan hama, balai pengobatan, rumah bersalin, rumah sakit umum, klinik rawat inap, laboratorium, dan sarana pendidikan kesehatan), izin distribusi pelayanan obat skala kabupaten oleh swasta (apotek, toko obat, penyalur alat kesehatan), keamanan pangan (sertifikasi penyuluhan keamanan pangan dan sertifikasi produksi industri rumah tangga), sertifikasi laik higiene sanitasi/sehat (hotel, jasa boga/catering, rumah makan dan restoran, kolam renang dan pemandian umum, depot air minum), serta rekomendasi izin penggunaan pestisida terbatas. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pendaftaran ulang izin bidang kesehatan setiap 5 tahun sekali, dengan pengecualian untuk izin kerja apoteker, izin pengobatan tradisional, izin usaha apotek, serta izin usaha toko obat yang tidak dikenakan daftar ulang. Struktur dan besaran tarif retribusi daerah tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.