For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 13 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tapak Kawasan Destinasi Pariwisata

Also known as: Perda Kota Lubuk Linggau 13/2021 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 13 Tahun 2021 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 13 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:31 Desember 2021
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tapak Kawasan Destinasi Pariwisata
LocationPemerintah Kota Lubuk Linggau
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date31 Desember 2021
Place of EnactmentLubuklinggau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tapak Kawasan Destinasi Pariwisata.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tapak Kawasan Destinasi Pariwisata. Perubahan meliputi definisi Dinas Pariwisata dan Kepala Dinas Pariwisata, serta daftar Tapak Destinasi Pariwisata yang ditetapkan. Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan teknis dan operasional Tapak Kawasan Destinasi Wisata ditugaskan kepada Dinas Pariwisata, kecuali Watervang dan cagar Budaya Museum Subkoss Garuda yang diawasi oleh instansi lain yang berwenang. Peta Tapak Destinasi Pariwisata tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)