on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2011 tentang BEA PEROLEHAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
Also known as: Perda Kabupaten Takalar 02/2011 · Perda Kabupaten Takalar No. 02 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Takalar. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, meliputi pemindahan hak (jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dll.) dan pemberian hak baru. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak tersebut. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), dengan tarif sebesar 5%. Terdapat Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sebesar Rp. 60.000.000,00, atau Rp. 300.000.000,00 untuk waris/hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, saat terutangnya pajak, kewajiban pejabat (PPAT, Kepala Kantor Lelang, Kepala Kantor Pertanahan), tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus terkait kerahasiaan, dan penyidikan.