For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2017

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif RP0,00 (Nol Rupiah) dan 50% (Lima Puluh Perseratus) dari Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Sekolah Tinggi Multi Media dan Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Also known as: Permenkominfo 22/2017 · Permenkominfo No. 22 Tahun 2017 · Permenkominfo Nomor 22 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:8 November 2017Publication Date:1 November 2017
Pendapatan Non PajakTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePersyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif RP0,00 (Nol Rupiah) dan 50% (Lima Puluh Perseratus) dari Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Sekolah Tinggi Multi Media dan Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date08 November 2017
Publication Date01 November 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Terhadap Pihak Tertentu atas Jenis Dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Balai Pelatihan Dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Cikarang.

Peraturan Menteri ini mengatur persyaratan dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dan 50% (lima puluh perseratus) pada Sekolah Tinggi Multi Media (STMM) dan Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK).

STMM:

STMM dapat mengenakan tarif PNBP berupa SPP Tetap dan SPP Variabel sebesar 50% kepada Mahasiswa Berprestasi (akademik dan non-akademik) dan Rp0,00 kepada Mahasiswa Kurang Mampu dan Mahasiswa yang Terkena Bencana Alam. Pengenaan tarif ini diberikan untuk 2 semester dan dapat diperpanjang jika memenuhi persyaratan. Mahasiswa tidak boleh berstatus sebagai penerima beasiswa lain, mengajukan lebih dari satu jenis permohonan, atau sedang mendapat sanksi akademik. Persyaratan khusus meliputi IPK minimal, prestasi di bidang terkait, dan surat keterangan dari pihak berwenang.

BPPTIK:

BPPTIK dapat mengenakan tarif PNBP sebesar Rp0,00 untuk penyelenggaraan diklat dan 50% untuk sarana dan prasarana kepada Pihak Tertentu yang memberikan kontribusi dan dituangkan dalam perjanjian kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pengenaan tarif Rp0,00 diberikan untuk program Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan batasan jumlah peserta, sementara tarif 50% diberikan untuk penggunaan sarana dan prasarana BPPTIK dengan batasan jumlah sarana prasarana yang digunakan.

(-)

(-)