For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat

Also known as: Perda Kota Tual 4/2024 · Perda Kota Tual No. 4 Tahun 2024 · Perda Kota Tual Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:15 Mei 2024Publication Date:15 Mei 2024
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat
LocationPemerintah Kota Tual
Effective Date15 Mei 2024
Publication Date15 Mei 2024
Place of EnactmentTual

(-)

Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 04 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk memenuhi hak atas bantuan hukum bagi masyarakat miskin serta menjamin akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Peraturan ini mengatur mengenai Pemberi Bantuan Hukum, yang harus berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekruitmen tenaga bantuan hukum, memberikan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan dan konsultasi hukum, menerima anggaran dari Pemerintah Daerah, serta mendapatkan perlindungan hukum. Mereka juga berkewajiban melaporkan program dan penggunaan anggaran bantuan hukum, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bantuan hukum, menjaga kerahasiaan informasi Penerima Bantuan Hukum, dan memberikan bantuan hukum hingga perkara selesai.

Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar seperti pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan perumahan. Mereka berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukum selesai sesuai standar bantuan hukum dan kode etik advokat, serta mendapatkan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum. Penerima Bantuan Hukum berkewajiban menyampaikan informasi perkara secara benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.

Tata cara penyelenggaraan bantuan hukum meliputi pengajuan permohonan tertulis dengan identitas pemohon dan uraian singkat masalah hukum, yang ditujukan kepada Pemerintah Kota atau Pemberi Bantuan Hukum. Pemberi Bantuan Hukum wajib memeriksa kelengkapan persyaratan dan menyampaikan kesediaan atau penolakan secara tertulis. Jenis bantuan hukum meliputi bidang hukum pidana, keperdataan, dan tata usaha negara, yang dilaksanakan secara litigasi dan nonlitigasi. Penyaluran dana bantuan hukum dilakukan melalui perjanjian kerja sama dan dilaporkan setiap triwulan.

Wali Kota melakukan pengawasan pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan. Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum atau pihak lain terkait perkara yang ditangani.

(-)

1. Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 29 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran.