For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Also known as: Perda Kabupaten Barru 3/2016 · Perda Kabupaten Barru No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:7 Januari 2016Publication Date:7 Januari 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
LocationPemerintah Kabupaten Barru
Effective Date07 Januari 2016
Publication Date07 Januari 2016
Place of EnactmentBarru

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kabupaten Barru. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan melalui sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, berdasarkan prinsip etika bisnis.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kelestarian lingkungan, memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan TJSLP, mensinergikan program TJSLP dengan program pembangunan daerah, melindungi perusahaan dari pungutan tidak berwenang, meminimalisir dampak negatif perusahaan, mewujudkan pemerataan pembangunan, dan memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah melaksanakan TJSLP.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pembentukan Lembaga Pengelola TJSLP yang terdiri dari perwakilan perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat.
  2. Ruang lingkup TJSLP meliputi program dan bidang kerja, lembaga, mekanisme penyelenggaraan, pembiayaan, fasilitas, pelaporan, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan, sanksi, pengaduan, dan penyelesaian sengketa.
  3. Kewajiban bagi setiap penanam modal dan perusahaan berbadan hukum untuk melaksanakan program TJSLP, terutama yang bergerak di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam.
  4. Hak perusahaan untuk menetapkan program TJSLP yang selaras dengan pembangunan Kabupaten Barru dan mendapatkan penghargaan/kemudahan dari pemerintah.
  5. Kewajiban perusahaan untuk menetapkan komitmen TJSLP dalam kebijakan manajemen, menyusun kegiatan sesuai prinsip TJSLP, berkoordinasi dengan OPD terkait, dan menyesuaikan besaran dana TJSLP dengan peraturan perundang-undangan.

1. Kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang telah ditetapkan dan sedang dilaksanakan tetap dilanjutkan sepanjang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan Peraturan Daerah ini. 2. Dalam hal kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang telah ada dan dinilai berhasil dapat dijadikan proyek percontohan. 3. Segala ketentuan yang sudah ada dan peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan peraturan daerah ini diberi kesempatan untuk menyesuaikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.

1. Perusahaan BUMN/BUMD dan Perusahaan Swasta yang tidak melaksanakan kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 2. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administrasi, berupa : Teguran; Peringatan tertulis; dan Pembatasan izin kegiatan usaha. 3. Lembaga pengelola tanggungjawab sosial dan lingkungan (TJSL) yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dapat diberhentikan oleh Bupati atas rekomendasi DPRD.