Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan penegakan hukum atas pelanggaran Peraturan Daerah secara terkoordinasi dan berkesinambungan, menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan otonomi daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam penegakan Peraturan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kedudukan PPNS yang berada di bawah Walikota melalui Sekretariat PPNS di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah, dengan berkoordinasi dengan Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia. PPNS memiliki wewenang untuk menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa tersangka, melakukan penyitaan, memanggil saksi, dan mengenakan biaya paksaan penegakan hukum. PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban PPNS, pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian PPNS, sumpah/janji dan pelantikan, kartu tanda pengenal, pendidikan dan pelatihan, ruang lingkup operasional, pelaksanaan operasi dan penyidikan, koordinasi, pengawasan dan pembinaan, serta sekretariat PPNS. Segala biaya yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan PPNS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung.