For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1996

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang

Also known as: UU 5/1996 · UU No. 5 Tahun 1996 · UU Nomor 5 Tahun 1996

Status:
Active
Effective Date:11 April 1996Publication Date:11 April 1996
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 April 1996
Publication Date11 April 1996
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Kota Administratif Kupang yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1978. Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-undang ini bertujuan untuk membentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang guna meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di wilayah tersebut. Pembentukan ini didorong oleh perkembangan dan kemajuan Kota Administratif Kupang yang telah menunjukkan potensi untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang meliputi Kota Administratif Kupang dan sebagian wilayah Kecamatan Kupang Barat dan Kupang Tengah. Dengan pembentukan ini, Kota Administratif Kupang dihapus, dan wilayahnya diatur ulang menjadi beberapa kecamatan baru. Pemerintahan daerah akan dipimpin oleh seorang Walikotamadya yang dipilih sesuai peraturan yang berlaku, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II juga akan dibentuk. Urusan pemerintahan yang diserahkan meliputi berbagai bidang seperti kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan umum.

1. Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, Penjabat Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II Kupang untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur. 2. Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang terdiri dari anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dan golongan karya ABRI. 3. Penyerahan pegawai, tanah, bangunan, dan aset lainnya dari Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang harus diselesaikan dalam waktu 1 tahun sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang. 4. Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang selama 3 tahun berturut-turut sejak peresmiannya.

(-)