For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan No. 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa

Also known as: Perda Kabupaten Asahan 5/2017 · Perda Kabupaten Asahan No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:14 November 2016Publication Date:14 November 2016
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa
LocationPemerintah Kabupaten Asahan
Effective Date14 November 2016
Publication Date14 November 2016
Place of EnactmentKisaran

Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2005 tentang pemberian Nama Rumah Sakit Umum Kisaran dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2005 Nomor 8). Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 3).

Peraturan Daerah Kabupaten Asahan ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Silaupiasa. Latar belakangnya adalah untuk memperbaiki manajemen dan keuangan PDAM, meningkatkan kualitas pelayanan, dan menyelesaikan hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat.

Penyertaan modal daerah ini merupakan upaya untuk menyehatkan kondisi keuangan PDAM Tirta Silaupiasa agar dapat menyelesaikan hutang kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penyertaan modal daerah kepada PDAM dalam rangka penyelesaian hutang kepada Pemerintah Pusat dilakukan dalam bentuk non kas, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016.

Pemerintah Daerah menerima pendapatan hibah Non Kas dari Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2016, yang kemudian dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016. Pemerintah Daerah mengakui pendapatan hibah Non Kas setelah menerima Surat Perintah Pencairan Dana Non Kas dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pendapatan hibah Non Kas ini digunakan untuk penyertaan modal daerah pada PDAM. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal daerah kepada PDAM sebesar Rp. 18.989.597.000,- (delapan belas milyar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) yang dicatat dalam neraca sebagai ekuitas. Dana ini digunakan untuk penyelesaian hutang PDAM Non Kas kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

(-)

(-)