For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 231 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 231 Tahun 1950 tentang Pengangkatan Padri Jon Padmosepoetro Sebagai Padri Tentara Dengan Pangkat Letnan Kolonel Tituler

Also known as: Keppres 231/1950 · Keppres No. 231 Tahun 1950 · Keppres Nomor 231 Tahun 1950

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 1950Publication Date:14 Agustus 1950
Aparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Padri Jon Padmosepoetro Sebagai Padri Tentara Dengan Pangkat Letnan Kolonel Tituler
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Juli 1950
Publication Date14 Agustus 1950
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 231 Tahun 1950 ini bertujuan untuk mengisi formasi Dinas Agama Staf “A” Angkatan Darat dengan mengangkat seorang padri Tentara. Keputusan ini diambil setelah mendengar nasehat dari uskup Tentara dan pertimbangan Menteri Pertahanan. Padri J.O.H. Padmosepoetro diangkat sebagai Kepala Padri Tentara dengan pangkat Letnan Kolonel Titulair, efektif mulai 1 Juli 1950. Hak gaji diberikan sesuai dengan Penetapan Kepala Staf “A” Angkatan Darat No. 537/Pnt./SA/50. Keputusan ini juga mencakup ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan dibetulkan seperlunya.

(-)

(-)