For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bisnis Proses Dan Standar Operasional Prosedur Di Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia

Also known as: Permenlu 6/2017 · Permenlu No. 6 Tahun 2017 · Permenlu Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:18 Juli 2017Publication Date:22 Juni 2017
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Luar Negeri
ThemePengelolaan Bisnis Proses Dan Standar Operasional Prosedur Di Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia
LocationKementerian Luar Negeri
Effective Date18 Juli 2017
Publication Date22 Juni 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2017 ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi, efisiensi, efektivitas, dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Peraturan ini menetapkan pedoman pengelolaan bisnis proses dan standar operasional prosedur (SOP) di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan. Bisnis proses disusun dalam bentuk Peta Bisnis Proses yang terdiri dari peta proses, peta hubungan, peta sub proses, dan peta lintas fungsi. Tahapan pengelolaan bisnis proses meliputi persiapan dan perencanaan, penyusunan, penggunaan, serta pemantauan dan evaluasi. SOP di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan dibagi menjadi SOP Makro, SOP Mikro, dan SOP Teknis, yang masing-masing memiliki tahapan pengelolaan tersendiri. Peraturan ini juga mengatur tentang pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SOP untuk memastikan peningkatan kinerja pegawai dan organisasi.

1. Peta Bisnis Proses dan SOP yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)