on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 4/2019 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2019 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Provinsi Sulawesi Tengah.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 dan untuk menjamin kepastian hukum dalam pembentukan Perda yang dilaksanakan secara terencana dan sistematis.
Ketentuan Substansial:
Penyusunan Propemperda dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah secara terencana, terpadu, dan sistematis, dikoordinasikan oleh DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Propemperda memuat daftar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang didasarkan pada perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat daerah. Penyusunan dan penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
Raperda dapat berasal dari Propemperda di lingkungan Pemerintah Daerah dan DPRD. Di lingkungan DPRD, penyusunan dikoordinasikan oleh Bapemperda, sementara di lingkungan Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh Biro Hukum. Bapemperda berwenang meneliti dan menguji kelayakan Raperda yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebelum memasuki pembahasan penjadwalan persidangan oleh Badan Musyawarah DPRD, serta meneliti dan mengevaluasi Peraturan Daerah untuk dikaji mengenai efektivitas dan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur memerintahkan Kepala Perangkat Daerah menyusun Propemperda di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang dikoordinasikan oleh Biro Hukum. Biro Hukum berwenang menolak atau mengubah penamaan dan/atau materi pokok yang diatur Raperda yang diusulkan oleh Perangkat Daerah.
Hasil penyusunan Propemperda di Lingkungan DPRD dan Pemerintah Daerah dibahas oleh Bapemperda untuk sinkronisasi dan harmonisasi, kemudian dilaporkan dalam Sidang Paripurna DPRD untuk dituangkan dalam Naskah Kesepakatan Bersama antara Gubernur dengan DPRD, dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
Propemperda dapat diubah dengan syarat adanya hasil pengkajian Menteri Dalam Negeri, Raperda tidak tercantum dalam Propemperda, dan waktu perubahan sebelum memasuki Masa Persidangan Ketiga DPRD.
Dalam keadaan tertentu, DPRD atau Gubernur dapat mengajukan Raperda di Luar Propemperda karena alasan mengatasi keadaan luar biasa, menindaklanjuti kerja sama, atau perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan.