For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama

Also known as: PP 87/2019 · PP No. 87 Tahun 2019 · PP Nomor 87 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2019Publication Date:26 Desember 2019
Perasuransian

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Desember 2019
Publication Date26 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama, yang sebelumnya tidak diatur secara spesifik dalam undang-undang. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan struktur kelembagaan yang jelas bagi Usaha Bersama. Peraturan ini juga mengatur tentang keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, serta mekanisme Rapat Umum Anggota (RUA) yang menggantikan Badan Perwakilan Anggota. Selain itu, peraturan ini memberikan panduan tentang perubahan bentuk badan hukum Usaha Bersama menjadi perseroan terbatas atau koperasi, dengan memperhatikan prinsip kewajaran, keadilan, dan transparansi. Perubahan bentuk badan hukum harus mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

1. Polis asuransi yang dimiliki sebelum peraturan ini berlaku tetap berlaku sesuai ketentuan dalam polis. 2. Anggaran Dasar yang ada sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai ditetapkan Anggaran Dasar baru. 3. Izin usaha yang ada sebelum peraturan ini tetap berlaku. 4. Badan Perwakilan Anggota yang ada dinyatakan sebagai RUA. 5. Peserta RUA yang ada memiliki masa tugas paling lama 1 tahun sejak peraturan ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, larangan memasarkan produk, pencabutan izin usaha, denda administratif, dan larangan menduduki jabatan tertentu.