on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Pegawai/Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi
Also known as: Peraturan KPK 8/2017 · Peraturan KPK No. 8 Tahun 2017 · Peraturan KPK Nomor 8 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk memutakhirkan tata cara penyampaian Laporan Harta Kekayaan di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatur pengenaan sanksi disiplin, dan meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan penyampaian laporan tersebut. Tujuannya adalah untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kewajiban Pegawai dan Penasihat KPK untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan pada saat pengangkatan, berakhirnya masa jabatan, dan secara periodik setiap tahun. Penyampaian laporan dilakukan secara online melalui aplikasi e-LHKPN. Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan bertanggung jawab memberikan bimbingan teknis dan pengawasan terhadap kepatuhan penyampaian laporan. Biro Sumber Daya Manusia KPK wajib memberitahukan perubahan data jabatan kepada Direktorat terkait.