For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 1/2019 · Perda Kabupaten Bandung No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:21 Januari 2019Publication Date:21 Januari 2019
Pengelolaan Sumber Daya AlamKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date21 Januari 2019
Publication Date21 Januari 2019
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan sebagai sumber daya alam yang penting bagi kemakmuran rakyat dan perekonomian daerah. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan yang jelas untuk melindungi lahan pertanian pangan dari degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi, serta untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di Kabupaten Bandung.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan dan Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan: Peraturan ini mengatur proses perencanaan yang melibatkan inventarisasi, identifikasi, dan penelitian lahan pertanian pangan. Perencanaan ini menjadi dasar untuk menyusun prediksi jumlah produksi, luas baku lahan, dan sebaran lokasi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan dimuat dalam rencana jangka panjang, menengah, dan tahunan daerah.
  2. Pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan: Pengembangan meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi lahan, yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau korporasi di bidang agribisnis tanaman pangan. Ekstensifikasi dilakukan melalui pencetakan lahan baru, penetapan lahan pertanian pangan, dan pengalihan fungsi lahan nonpertanian pangan. Intensifikasi dilakukan melalui peningkatan kesuburan tanah, kualitas benih, diversifikasi tanaman, dan pemanfaatan teknologi pertanian.
  3. Pemanfaatan dan Pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan: Pemanfaatan lahan harus menjamin konservasi tanah dan air. Pengendalian dilakukan melalui pemberian insentif (keringanan pajak, pengembangan infrastruktur) dan disinsentif (pencabutan insentif bagi yang melanggar). Alih fungsi lahan hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum atau karena bencana, dengan persyaratan adanya kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi, pembebasan kepemilikan hak atas tanah, dan ketersediaan lahan pengganti.
  4. Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan: Pemerintah daerah menyelenggarakan sistem informasi yang dapat diakses masyarakat, memuat data tentang kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.

Peraturan ini juga mengatur pembiayaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dibebankan pada anggaran daerah, serta partisipasi masyarakat dalam perlindungan lahan pertanian pangan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 36 (kewajiban memanfaatkan tanah sesuai peruntukan dan mencegah kerusakan irigasi) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, dan/atau denda administratif. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 50 ayat (2) (kewajiban mengganti nilai investasi infrastruktur selain ganti rugi) dikenakan sanksi administratif yang sama.