Peraturan Walikota ini disusun dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kota Parepare. Kebijakan ini mewajibkan pejabat penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Subjek yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan (Wajib Lapor/WL) meliputi Walikota, Wakil Walikota, pejabat eselon II, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kuasa pengguna anggaran, dan auditor. LHKPN wajib disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pengangkatan pertama kali, pengangkatan kembali, atau berakhirnya masa jabatan/pensiun. Selain itu, pelaporan wajib dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali, dengan batas waktu penyampaian paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya melalui aplikasi e-LHKPN atau media elektronik lainnya.
Untuk mendukung kelancaran pelaporan, dibentuk Unit Pengelola LHKPN (UPL) yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Inspektur, serta administrator instansi dan unit kerja. UPL bertugas melakukan koordinasi dengan KPK, monitoring kepatuhan, serta memberikan sosialisasi kepada para pejabat wajib lapor. Pengawasan pelaksanaan peraturan ini dilakukan secara berjenjang oleh atasan langsung dan Inspektur Kota Parepare, yang juga berwenang menindaklanjuti rekomendasi KPK terkait pendaftaran dan pemeriksaan harta kekayaan.