Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2020. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 4.549.747.799.016,00, belanja daerah sebesar Rp. 4.602.810.420.991,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (53.062.621.975,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 70.462.621.975,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 17.400.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 53.062.621.975,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari hibah, dana bagi hasil dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus (termasuk dana desa dan dana insentif daerah).
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota/pemerintah desa dan partai politik, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.