on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2011 tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
Also known as: Perda Kabupaten Wajo 12/2011 · Perda Kabupaten Wajo No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Wajo. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan BPHTB sebagai salah satu jenis pajak kabupaten/kota. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo dalam memungut BPHTB.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pembayaran pajak, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), penagihan, pengurangan, keberatan, banding, gugatan, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran, pemeriksaan, kadaluarsa, ketentuan khusus terkait kerahasiaan, ketentuan pidana, dan penyidikan.