For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 22 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 22 Tahun 2003 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil

Also known as: Perda Kota Baubau 22/2003 · Perda Kota Baubau No. 22 Tahun 2003 · Perda Kota Baubau Nomor 22 Tahun 2003

Status:
Active
Publication Date:31 Desember 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
LocationPemerintah Kota Baubau
Effective Date-
Publication Date31 Desember 2003
Place of EnactmentBaubau

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah Kota Bau-Bau ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menertibkan pengelolaan dan pengawasan penggantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil sebagai penerimaan daerah dari sektor retribusi, serta menetapkan objek dan tarif retribusi.

Ketentuan Substansial:

  • Nama Retribusi: Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
  • Objek Retribusi: Pencetakan KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengesahan dan Pengakuan Anak, Akta Ganti Nama bagi Warga Negara Asing, Akta Kematian, dan Kutipan Akta ke-2.
  • Subjek Retribusi: Wajib Retribusi yang memperoleh pelayanan jasa pencetakan KTP dan/atau Akta Catatan Sipil.
  • Golongan Retribusi: Retribusi jasa umum.
  • Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Berdasarkan jumlah KTP dan Akta Catatan Sipil yang dicetak.
  • Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Mengganti sebagian atau seluruh biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil.
  • Struktur dan Besarnya Tarif: Ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, dengan tarif berbeda untuk WNI dan WNA (rincian tarif tercantum dalam Pasal 8).
  • Masa Retribusi: Untuk KTP adalah 3 tahun.
  • Saat Retribusi Terutang: Pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Wilayah Pemungutan: Di wilayah daerah tempat pelayanan KTP atau Akta Catatan Sipil diberikan.
  • Tata Cara Pemungutan: Tidak dapat diborongkan, menggunakan SKRD, STRD, atau dokumen lain yang dipersamakan, dan semua hasil pemungutan disetor ke Kas Daerah.
  • Tata Cara Pembayaran: Dilunasi sekaligus di muka, dan untuk KTP dilunasi untuk 1 kali masa retribusi.
  • Tata Cara Penagihan: Surat teguran dikeluarkan setelah 7 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar.