Peraturan Daerah Kota Bau-Bau ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menertibkan pengelolaan dan pengawasan penggantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil sebagai penerimaan daerah dari sektor retribusi, serta menetapkan objek dan tarif retribusi.
Ketentuan Substansial:
- Nama Retribusi: Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
- Objek Retribusi: Pencetakan KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengesahan dan Pengakuan Anak, Akta Ganti Nama bagi Warga Negara Asing, Akta Kematian, dan Kutipan Akta ke-2.
- Subjek Retribusi: Wajib Retribusi yang memperoleh pelayanan jasa pencetakan KTP dan/atau Akta Catatan Sipil.
- Golongan Retribusi: Retribusi jasa umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Berdasarkan jumlah KTP dan Akta Catatan Sipil yang dicetak.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Mengganti sebagian atau seluruh biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil.
- Struktur dan Besarnya Tarif: Ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, dengan tarif berbeda untuk WNI dan WNA (rincian tarif tercantum dalam Pasal 8).
- Masa Retribusi: Untuk KTP adalah 3 tahun.
- Saat Retribusi Terutang: Pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Wilayah Pemungutan: Di wilayah daerah tempat pelayanan KTP atau Akta Catatan Sipil diberikan.
- Tata Cara Pemungutan: Tidak dapat diborongkan, menggunakan SKRD, STRD, atau dokumen lain yang dipersamakan, dan semua hasil pemungutan disetor ke Kas Daerah.
- Tata Cara Pembayaran: Dilunasi sekaligus di muka, dan untuk KTP dilunasi untuk 1 kali masa retribusi.
- Tata Cara Penagihan: Surat teguran dikeluarkan setelah 7 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.