on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Barat Tentang Pemungutan Pembayaran Mobil Gerobak Yang Ditimbang Dalam Daerah Tingkat I Jawa Barat
Also known as: Keppres 10/1962 · Keppres No. 10 Tahun 1962 · Keppres Nomor 10 Tahun 1962
Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 24/PD-DPRD-GR/61 yang ditetapkan pada tanggal 21 Juli 1961. Peraturan daerah ini mengatur tentang pemungutan pembayaran atas mobil dan gerobak (vrachtauto) yang ditimbang di jembatan timbang dalam wilayah Daerah Tingkat I Jawa Barat. Latar belakang penerbitan Keputusan Presiden ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri Otonomi Daerah untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut, serta pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk pengesahan tersebut. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang (Darurat) No. 12 Tahun 1957 tentang Peraturan Retribusi Daerah, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1961.