For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 6/2020 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2020Publication Date:23 Desember 2020
Keuangan Negara & DaerahPolitik & Pemilihan UmumBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Effective Date23 Desember 2020
Publication Date23 Desember 2020
Place of EnactmentMuaradua

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2015 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Perubahan tersebut meliputi: - Kriteria pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan dapat dinaikkan dengan persetujuan gubernur berdasarkan penilaian dan evaluasi. - Pengajuan permohonan bantuan keuangan partai politik jika terjadi sengketa kepengurusan dilakukan oleh susunan kepengurusan yang disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik yang sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. - Prioritas penggunaan bantuan keuangan untuk pendidikan politik bagi anggota partai dan masyarakat, serta operasional sekretariat partai politik. - Tujuan pendidikan politik adalah untuk meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi politik, dan membangun karakter bangsa. - Kegiatan operasional sekretariat partai politik meliputi administrasi umum, berlangganan dan jasa, pemeliharaan data dan arsip, serta pemeliharaan peralatan kantor. - Partai politik penerima bantuan keuangan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana, membuat pembukuan, dan memelihara bukti penerimaan dan pengeluaran. - Partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 1 bulan setelah tahun anggaran berakhir. - Partai politik yang melanggar ketentuan pelaporan dikenakan sanksi administratif berupa tidak diberikan bantuan keuangan pada tahun anggaran berikutnya sampai laporan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

1. Bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten hasil pemilu periode sebelumnya, diberikan sampai dengan diresmikannya keanggotaan DPRD Kabupaten hasil pemilu periode berikutnya. 2. Dalam hal terjadi perubahan perolehan suara partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten berdasarkan hasil pemilu maka dilakukan penyesuaian nilai bantuan keuangan partai politik. 3. Jumlah bantuan keuangan yang diterima partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara proporsional berdasarkan rentang waktu sampai dengan berakhirnya masa keanggotaan DPRD Kabupaten hasil pemilu periode sebelumnya dalam satu tahun anggaran periode berikutnya. 4. Jumlah bantuan keuangan yang diterima partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara proporsional mulai sejak diresmikannya keanggotaan DPRD kabupaten hasil pemilu periode berkenaan sampai dengan sisa waktu tahun anggaran periode berkenaan.

1. Bagi Partai Politik yang melanggar ketentuan melewati batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17A dikenakan sanksi administratif berupa tidak diberikan bantuan keuangan dari APBD Kabupaten pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.