For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Solok Tahun 2024-2044

Also known as: Perda Kota Solok 2/2024 · Perda Kota Solok No. 2 Tahun 2024 · Perda Kota Solok Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:21 Mei 2024Publication Date:21 Mei 2024
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kota Solok Tahun 2024-2044
LocationPemerintah Kota Solok
Effective Date21 Mei 2024
Publication Date21 Mei 2024
Place of EnactmentSolok

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Solok Tahun 2024-2044. Tujuan utamanya adalah mewujudkan ruang wilayah kota yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, berbasis pada perdagangan dan jasa, pendidikan, pertanian, serta pelestarian kawasan lindung. Kebijakan penataan ruang meliputi peningkatan sistem pusat pelayanan, kualitas jaringan prasarana, pelestarian kawasan lindung, pemertahanan kawasan pertanian, pengembangan kawasan permukiman berbasis mitigasi bencana, pengembangan sarana pendidikan, peningkatan kualitas kawasan perdagangan dan jasa, pengembangan kawasan budidaya yang memperhatikan daya dukung lingkungan, serta peningkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan. Strategi yang dijabarkan mencakup pengembangan pusat pelayanan kota, peningkatan kualitas jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, dan sumber daya air, serta infrastruktur perkotaan. Rencana struktur ruang meliputi sistem pusat pelayanan, jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan infrastruktur perkotaan. Rencana pola ruang dibagi menjadi kawasan lindung (kawasan perlindungan bawahannya, ruang terbuka hijau, kawasan konservasi) dan kawasan budidaya (pertanian, perikanan, industri, pariwisata, permukiman, perdagangan dan jasa, perkantoran, transportasi, pertahanan dan keamanan). Peraturan ini juga mengatur kawasan strategis kota, arahan pemanfaatan ruang, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang yang mencakup ketentuan umum zonasi, insentif dan disinsentif, arahan sanksi, serta penilaian pelaksanaan pemanfaatan ruang.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pembatalan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pembongkaran bangunan, dan/atau pemulihan fungsi ruang. Pengenaan sanksi administratif dapat dilaksanakan secara langsung, bertahap, dan/atau kumulatif, dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran, nilai manfaat sanksi, dan kerugian publik.