Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Solok Tahun 2024-2044. Tujuan utamanya adalah mewujudkan ruang wilayah kota yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, berbasis pada perdagangan dan jasa, pendidikan, pertanian, serta pelestarian kawasan lindung. Kebijakan penataan ruang meliputi peningkatan sistem pusat pelayanan, kualitas jaringan prasarana, pelestarian kawasan lindung, pemertahanan kawasan pertanian, pengembangan kawasan permukiman berbasis mitigasi bencana, pengembangan sarana pendidikan, peningkatan kualitas kawasan perdagangan dan jasa, pengembangan kawasan budidaya yang memperhatikan daya dukung lingkungan, serta peningkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan. Strategi yang dijabarkan mencakup pengembangan pusat pelayanan kota, peningkatan kualitas jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, dan sumber daya air, serta infrastruktur perkotaan. Rencana struktur ruang meliputi sistem pusat pelayanan, jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan infrastruktur perkotaan. Rencana pola ruang dibagi menjadi kawasan lindung (kawasan perlindungan bawahannya, ruang terbuka hijau, kawasan konservasi) dan kawasan budidaya (pertanian, perikanan, industri, pariwisata, permukiman, perdagangan dan jasa, perkantoran, transportasi, pertahanan dan keamanan). Peraturan ini juga mengatur kawasan strategis kota, arahan pemanfaatan ruang, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang yang mencakup ketentuan umum zonasi, insentif dan disinsentif, arahan sanksi, serta penilaian pelaksanaan pemanfaatan ruang.