For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 3/2021 · Perda Kabupaten Temanggung No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:10 September 2021Publication Date:10 September 2021
Pelayanan KesehatanStandar & Pedoman TeknisKepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Keolahragaan
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date10 September 2021
Publication Date10 September 2021
Place of EnactmentTemanggung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas dan daya saing olahraga, memajukan kesejahteraan masyarakat, serta mewujudkan pemerataan akses keolahragaan. Tujuannya adalah memelihara kesehatan, meningkatkan prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral, sportivitas, mempererat persatuan, memperkokoh ketahanan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat masyarakat.

Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan kebijakan nasional keolahragaan dan standardisasi keolahragaan nasional. Bupati mengoordinasikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan keolahragaan secara terpadu dan berkesinambungan. Pemerintah Daerah berwenang mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan yang meliputi olahraga pendidikan, rekreasi, dan prestasi; pembinaan dan pengembangan olahraga; pengelolaan keolahragaan; penyelenggaraan kejuaraan olahraga; pembinaan dan pengembangan pelaku olahraga; peningkatan kualitas prasarana dan sarana olahraga; pendanaan keolahragaan; pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan; peran serta masyarakat; pengembangan kerja sama dan informasi keolahragaan; pembinaan dan pengembangan industri olahraga; penyelenggaraan standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan; pencegahan dan pengawasan terhadap doping; pemberian penghargaan; pelaksanaan pengawasan; dan evaluasi terhadap pencapaian standar nasional keolahragaan.

Ruang lingkup olahraga meliputi olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi. Pembinaan dan pengembangan olahraga dilaksanakan melalui tahap pengenalan, pemantauan, pemanduan, pengembangan bakat, dan peningkatan prestasi. Masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengembangan olahraga. Pendanaan keolahragaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (2), Pasal 38 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 60 ayat (2), ayat (3), ayat (7) dan ayat (8), Pasal 62, Pasal 63, Pasal 66 ayat (1), Pasal 68, Pasal 74 ayat (2), Pasal 75 dan Pasal 76 dikenai sanksi administratif. 2. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 67 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).