For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir

Also known as: Peraturan BRIN 3/2021 · Peraturan BRIN No. 3 Tahun 2021 · Peraturan BRIN Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:24 September 2021Publication Date:22 September 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
ThemePedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir
LocationBadan Riset dan Inovasi Nasional
Effective Date24 September 2021
Publication Date22 September 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 75 Tahun 2020. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara instansi pembina dan pengguna dalam perhitungan kebutuhan jabatan, serta penetapan jenjang jabatan yang terdiri dari Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Peraturan ini juga mengatur tentang tahapan penyusunan kebutuhan jabatan yang meliputi perhitungan dan pengusulan, dengan mempertimbangkan beban kerja dan standar kemampuan rata-rata.

(-)

(-)