For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 11 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Sibolga

Also known as: Perda Kota Sibolga 11/2012 · Perda Kota Sibolga No. 11 Tahun 2012 · Perda Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:5 Desember 2012Publication Date:5 Desember 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Sibolga
LocationPemerintah Kota Sibolga
Effective Date05 Desember 2012
Publication Date05 Desember 2012
Place of EnactmentSibolga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Sibolga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Sibolga.

Peraturan Daerah Kota Sibolga ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, yang menegaskan fungsi perlindungan masyarakat yang sebelumnya berada pada Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat menjadi fungsi Satuan Polisi Pamong Praja. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Sibolga. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 2 ayat (2) huruf f, penghapusan huruf h pada pasal yang sama, perubahan pada Bagian Keenam Pasal 11 mengenai Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, penghapusan Bagian Kedelapan Pasal 13, perubahan pada Bagian Kesepuluh Pasal 15 mengenai Satuan Polisi Pamong Praja, serta perubahan pada Lampiran Struktur Organisasi Kantor Kesbang, Politik dan Linmas dan Lampiran Struktur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja.

(-)

(-)