For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Datar 11/2023 · Perda Kabupaten Tanah Datar No. 11 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2023Publication Date:18 Desember 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Datar
Effective Date18 Desember 2023
Publication Date18 Desember 2023
Place of EnactmentBatusangkar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 35).

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengoptimalkan fungsi perangkat daerah dalam pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan di Kabupaten Tanah Datar. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian perangkat daerah dengan kebutuhan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan ini mencakup pemisahan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu agar lebih fokus, serta penyesuaian perangkat daerah yang melaksanakan urusan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016, yang mengatur tentang susunan Perangkat Daerah. Perubahan ini mencakup penyesuaian tipe dan nomenklatur dinas-dinas serta badan-badan yang ada di Kabupaten Tanah Datar, termasuk pembentukan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

(-)

(-)