For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

Also known as: Perpu 2/2009 · Perpu No. 2 Tahun 2009 · Perpu Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2009Publication Date:17 Juli 2009
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePerubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Juli 2009
Publication Date17 Juli 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan penyelenggaraan ibadah haji dengan kebijakan internasional yang mewajibkan penggunaan paspor biasa bagi jemaah haji. Perubahan ini dilakukan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah Indonesia, dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan mengenai paspor haji khusus, penyesuaian hak jemaah haji terkait penggunaan paspor biasa, dan kewajiban penyelenggara ibadah haji khusus untuk memenuhi ketentuan baru terkait pelayanan dan bimbingan jemaah.

(-)

(-)