on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 3/2015 · Perda Kabupaten Majalengka No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2014 menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 2.057.001.723.549,00 dan belanja sebesar Rp. 2.010.112.733.955,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 46.888.989.594,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 148.082.255.739,00 dan pengeluaran sebesar Rp 30.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 118.082.255.739,00.
Neraca per 31 Desember Tahun 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 4.145.928.277.813,08, jumlah kewajiban sebesar Rp. 86.085.936.315,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 4.059.842.341.498,08.
Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2014 menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 165.583.613.917,00.
Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Bupati Majalengka menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.