Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung untuk Tahun Anggaran 2015. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 2.029.863.115.180,95 dan belanja daerah sebesar Rp. 2.037.562.852.677,65, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (7.699.737.496,70). Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan daerah netto sebesar Rp. 7.699.737.496,70.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mencakup dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, serta dana penyesuaian dan otonomi khusus.
Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Peraturan ini juga mengatur mengenai landasan operasional pelaksanaan APBD yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati, serta mekanisme perubahan APBD jika terdapat pendapatan daerah yang berasal dari Dana Transfer bersifat khusus dari Pemerintah. Selain itu, diatur pula mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya.