For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2015 Tahun 2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

Also known as: Peraturan OJK 7/POJK.04/2015 · Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2015

Status:
Inactive
Effective Date:5 Mei 2015Publication Date:30 April 2015
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date05 Mei 2015
Publication Date30 April 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5522)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengubah Peraturan OJK Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penagihan sanksi administratif berupa denda di bidang perbankan dan pengkategorian piutang macet OJK yang berasal dari sanksi administratif berupa denda. Pembayaran sanksi administratif oleh Bank Umum wajib dilakukan melalui penyetoran ke rekening OJK atau cara pembayaran lain yang ditetapkan OJK. Pengkategorian sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga sebagai piutang macet OJK terhitung 1 (satu) tahun setelah berakhirnya jangka waktu pembayaran yang ditetapkan dalam surat Sanksi Administratif Berupa Denda atau surat tanggapan OJK atas permohonan keberatan.

(-)

(-)