For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informasi

Also known as: Perda Kota Pekalongan 6/2012 · Perda Kota Pekalongan No. 6 Tahun 2012 · Perda Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:30 Mei 2012Publication Date:30 Mei 2012
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Komunikasi dan Informasi
LocationPemerintah Kota Pekalongan
Effective Date30 Mei 2012
Publication Date30 Mei 2012
Place of EnactmentPekalongan

(-)

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi penyelenggaraan komunikasi dan informatika bagi upaya pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek, termasuk Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), pos, telekomunikasi, penyiaran, keterbukaan informasi publik, dan diseminasi informasi. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pembinaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pengendalian TIK, yang mencakup infrastruktur, infostruktur, dan suprastruktur TIK di lingkungan Pemerintah Daerah. Pembangunan dan penerapan TIK harus memenuhi prinsip keterpaduan, peningkatan kualitas SDM, manfaat, keamanan dan kehandalan, legalitas, kesetaraan hak akses, fleksibilitas, serta berbasis open sistem, open source, dan legal sistem. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan pos dan telekomunikasi, yang memerlukan izin dan/atau rekomendasi dari Pemerintah Daerah. Badan publik diwajibkan menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik sesuai kewenangannya, kecuali informasi yang dikecualikan. Masyarakat dan badan usaha memiliki hak untuk mendapatkan layanan komunikasi dan informatika, serta berkewajiban mematuhi ketentuan yang berlaku. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Dinas dan instansi terkait lainnya.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, segala peraturan pelaksanaan dibidang penyelenggaraan komunikasi dan informatika tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, belum diubah atau belum diatur.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. 2. Sanksi administratif dikenakan untuk pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan komunikasi dan informatika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Sanksi pidana dikenakan untuk pelanggaran pidana dalam penyelenggaraan komunikasi dan informatika dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.