For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2013 tentang Izin Usaha di Bidang Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 11/2013 · Perda Kabupaten Sleman No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:2 September 2013
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha di Bidang Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date-
Publication Date02 September 2013
Place of EnactmentSleman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2002 Nomor 1 Seri C).

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman ini mengatur tentang izin usaha di bidang jasa konstruksi. Latar belakangnya adalah perlunya pembinaan dan pengendalian oleh pemerintah daerah untuk mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas, yang dilakukan melalui pemberian izin usaha jasa konstruksi kepada penyedia jasa konstruksi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin kepastian hukum dan legalitas penyelenggaraan jasa konstruksi di wilayah Kabupaten Sleman.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi, yang meliputi jasa perencanaan konstruksi, jasa pelaksanaan konstruksi, dan jasa pengawasan konstruksi.
  2. Klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi, yang mengharuskan BUJK memiliki sertifikat sesuai klasifikasi dan kualifikasi bidang usaha.
  3. Perizinan, yang terdiri dari Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan. Setiap orang perseorangan atau BUJK yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki izin.
  4. Hak dan kewajiban usaha perseorangan atau BUJK yang telah memiliki izin, termasuk hak untuk mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan kewajiban untuk melaporkan perubahan data dan menyampaikan laporan akhir tahun.

Peraturan ini juga mengatur mengenai perubahan dan penggantian izin, sistem dan prosedur perizinan, serta pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilakukan oleh OPD.

1. Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin.

1. BUJK yang tidak memiliki IUJK atau Usaha orang perseorangan yang tidak memiliki kartu tanda daftar sebagaimana dimaksud Pasal 13 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).