For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Kepada Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Tenggara 9/2015 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:30 November 2015
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Kepada Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Effective Date-
Publication Date30 November 2015
Place of EnactmentLanggur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Maluku Tenggara kepada Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Maluku Tenggara kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan perubahan pada Pasal 6. Ayat (1) Pasal 6 diubah mengenai akumulasi penyertaan modal sampai dengan 31 Desember 2012 yang tercatat pada PDAM. Kemudian, Pasal 6 ditambah satu ayat yang mengatur bahwa akumulasi penyertaan modal yang belum tercatat pada neraca Perusahaan Daerah Air Minum akan diperhitungkan sebagai aset setelah dilakukan verifikasi. Selanjutnya, ayat (2) Pasal 6 menjadi ayat (3) dan diubah mengenai pengalokasian pernyataan modal pada Tahun 2014 dan Tahun 2016 s.d. 2019.

(-)

(-)