on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1966 tentang Penetapan Retribusi Untuk Izin Ekspor Kapok Untuk Tahun Lisensi 1965/1966
Also known as: PP 14/1966 · PP No. 14 Tahun 1966 · PP Nomor 14 Tahun 1966
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menetapkan retribusi izin ekspor kapok guna membiayai usaha-usaha perbaikan produksi dan perdagangan kapok. Hal ini didasarkan pada ketentuan dalam pasal 12 dari 'Kapok belangen Ordonnantie 1935'.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa retribusi untuk izin ekspor kapok pada tahun lisensi 1965/1966 adalah sebesar Rp 2,- untuk setiap 100 kg kapok yang diekspor. Retribusi ini harus disetorkan ke Kas Negara. Peraturan ini berlaku surut mulai tanggal 7 Mei 1966.